Apa itu Peer to Peer Lending atau P2PL? Simak di Sini Ulasannya!

Anda ingin meminjam uang pada keluarga atau teman tetapi malu untuk mengatakan? Atau Anda ingin meminjam uang di bank tapi terkendala persyaratan? Kondisi semacam itu umum terjadi di masyarakat, mengingat uang masih menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan. Banyaknya orang yang enggan untuk memberikan pinjaman kepada orang lain, termasuk keluarga sendiri, dikarenakan rasa khawatir yang muncul bahwa uang tidak akan dikembalikan oleh si peminjam.

Di sisi lain, kebutuhan yang semakin melambung, mau tidak mau membuat seseorang harus berhutang. Bagaimana kasus semacam ini bisa terpecahkan? Jika Anda berada di kondisi seperti itu, nampaknya tidak perlu khawatir karena sekarang banyak bermunculan peer to peer lending atau disingkat P2PL. Apa itu peer to peer lending?

Pengertian Peer to Peer Lending

Apa itu peer to peer lending? Peer to peer lending merupakan wadah yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk bertemunya peminjam uang (borrwer) dan pemberi pinjaman (lender) tanpa melalui pihak perantara seperti bank. Mengapa P2PL meniadakan peran pihak perantara? Agar proses transaksi bisa berjalan lebih efisien, yaitu dilakukan sepenuhnya secara online. Lantas, bagaimana mekanisme kerja P2PL ini?

Mekanisme Kerja Peer to Peer Lending

Mekanisme kerja peer to peer lending dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan peminjam dan pemberi pinjaman atau pendana.

1. Peminjam

Bagi peminjam, ada beberapa langkah yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Pengajuan form pinjaman dengan cara mengisi seluruh data yang diminta secara online.
  2. Form tersebut akan dianalisis guna mendapatkan persetujuan. Analisis meliputi kemampuan bayar dan keabsahan data.
  3. Setelah mendapatkan pinjaman, barulah peminjam membayar tagihan sesuai kesepakatan yang tertera.

2. Pemberi pinjaman atau pendana

Bagi pendana, ada beberapa langkah yang bisa diambil sebelum menyerahkan pinjamannya:

  1. Menelusuri marketplace, untuk menganalisis pinjaman yang tertera di fact sheet.
  2. Menentukan jumlah pendanaan pada tawaran yang terpilih.
  3. Menerima pengembalian pinjaman beserta bunga.

Proses Pencairan Peer to Peer Lending

Proses pencairan melalui P2PL ini bisa dikatakan cepat, biasanya kurang dari 30 hari pinjaman sudah dapat dicairkan. Jika melalui bank, pinjaman baru bisa cair terhitung 40-90 hari. P2PL ini tidak hanya fokus pada pendanaan di bidang usaha mikro, kecil, menengah saja, tetapi sudah merambah di segmen-segmen lainnya.

Sebagai investor, setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapatkan melalui P2PL ini, yaitu timbal balik yang didapatkan lebih besar daripada deposito dan investor bisa melakukan investasi pendanaan kapan saja dan di mana saja karena sistemnya berbasis online.

Nah, itulah sekilas tentang apa itu peer to peer lending. Ternyata, sistem pinjam meminjam saat ini sudah berkembang cukup pesat ya, bahkan seluruhnya bisa dilakukan secara online. Apakah Anda berminat menjadi investor? Carilah marketplace yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki rekam jejak yang baik.

Tentang ProcurA:

ProcurA merupakan perusahaan penyedia software eprocurement. Dengan sistem pengadaan barang dan jasa secara online, perusahaan Anda bisa lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga. Sistem eprocurement memudahkan Anda untuk bertransaksi secara transparan, tepat waktu, dan efisien. Kunjungi situs web kami di sini untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

(EV)

Inilah 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Punya Website!