Sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengatur seluruh kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan warga negaranya, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa yang dimaksud adalah pemenuhan atau penyediaan pasokan barang-barang melalui kontrak dengan penyedia, misalnya saja pengadaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, alat-alat pertanian, pupuk, dan masih banyak lainnya.
Masalah dalam Proses Procurement Konvensional
Masalah yang sering muncul dari proses pengadaan barang dan jasa adalah pemborosan anggaran dan praktik korupsi. Beberapa kasus korupsi di Indonesia disebabkan oleh penyelewengan anggaran saat pengadaan barang dan jasa.
LKPP Membuat Program E-Katalog
Untuk mengatasi hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), membuat suatu program yang disebut e-katalog atau katalog elektronik. Kehadiran program ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kecurangan, penipuan, dan korupsi saat proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Lantas, bagaimana solusi ini dianggap mampu mengatasi hal-hal itu?
Sebelum adanya e-katalog, pemerintah melakukan perencanaan barang dan jasa secara konvensional. Metode tersebut sebenarnya tidak memberikan kerugian yang signifikan bagi penyedia maupun pemesan, tetapi ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah selaku pemesan, yaitu tidak seragamnya harga, proses pemesanan yang berjalan lebih lama dan rumit, serta rentan akan pemborosan anggaran.
Dengan dibentuknya program ini, proses pengadaan barang dan jasa diklaim berjalan lebih efektif karena mampu memberikan kepastian spesifikasi teknis dan harganya seragam.
Kementerian yang Menggunakan E-Katalog
Sejauh ini, masih ada lima kementerian yang siap menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Adapun kelimanya adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
LKPP berkomitmen kuat untuk terus mendorong pemerintah agar menggunakan e-katalog mengingat banyaknya praktik korupsi di tubuh pemerintahan. Kepala LKPP yang lama, Agus Prabowo, mengatakan bahwa e-katalog mampu menggantikan sistem lelang dan tender yang selama ini dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tidak hanya itu, Agus berpendapat bahwa sistem lelang dan tender itu selalu memakan waktu yang lama, rumit, serta rawan akan korupsi, sehingga LKPP menghadirkan terobosan baru melalui e-katalog.
Prinsip Kerja E-Katalog
Saat menggunakan e-katalog, proses pengadaan barang dan jasa tidak lagi melibatkan sistem lelang dan tender, tetapi langsung dilakukan antara pemesan dan penyedia. Daftar barang yang akan dipesan sudah tertera jelas di katalog online milik LKPP.
Pada prinsipnya, program ini hampir sama seperti online shop, tetapi barang-barang yang dijual merupakan barang pemerintah, seperti alat kesehatan, obat, alat pertanian, dan sebagainya. Pihak-pihak yang ingin korupsi tentu akan kesulitan karena di dalam program ini juga sudah tertera harga yang harus dibayarkan, sehingga proses audit bisa berjalan lebih mudah dan akuntabel.
Itulah sekilas penjelasan ProcurA Blog tentang pentingnya e-katalog dalam menekan angka penipuan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Semoga semakin banyak pihak kementerian yang nantinya bergabung dengan sistem e-katalog ini, agar Indonesia bisa bersih korupsi dan penipuan publik. Semoga sukses!
Tentang ProcurA:
ProcurA merupakan perusahaan penyedia software eprocurement. Lewat ProcurA, proses procurement di perusahaan Anda bisa berubah menjadi online, lebih transparan, efektif, dan hemat. Bila berminat pindah menggunakan software eprocurement, segera kunjungi situs web ProcurA untuk informasi lebih lanjut.
Sumber:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4429345/pemerintah-jamin-pengadaan-lewat-e-katalog-bebas-penipuan
- https://jatengprov.go.id/publik/mou-e-katalog-lokal-tekan-korupsi-pengadaan-barang/
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150806164319-78-70521/e-catalog-sepi-peminat-ketua-lkpp-minta-tips-jk?
- https://gudangilmu.farmasetika.com/mengenal-sistem-e-catalogue-dan-e-purchasing-dalam-proses-pengadaan-sediaan-farmasi/
(EV)