Dalam dunia procurement, istilah kontrak sudah tidak asing lagi. Kontrak adalah surat persetujuan antara dua orang atau lebih yang menghasilkan tugas atau kewajiban yang harus dilakukan atau tidak boleh dikerjakan hanya sebagian. Tipe kontrak dalam procurement biasanya berisi harga tetap sebuah produk, biaya yang ditanggung, waktu pengerjaan dan bahan-bahan produksi.
Berdasar Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018, banyak sebutan lain dari kontrak, yakni:
- Accord
- Covenant
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
- Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)
- Perjanjian (Agreement)
- Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)
- Treaty
Sesuai pelaksanaannya, procurement menghasilkan barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas sebaik mungkin, standar waktu maupun lokasi kerja. Berikut ini akan dijelaskan beberapa tipe kontrak dalam procurement. Yuk, disimak!
Procurement Management
Adanya procurement membantu perusahaan yang tidak memiliki sumber daya untuk menyelesaikan proyek, terbatasnya kapasitas dalam penyediaan barang atau jasa, kurangnya keahlian untuk tugas tertentu dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibanding dengan pengerjaan oleh perusahaan itu sendiri.
Bisa dibayangkan jika tanpa procurement, perusahaan harus melatih karyawan untuk melakukan tugas yang belum pernah dikerjakan sebelumnya. Hal tersebut tentu membuang waktu dan biaya dibanding dengan penggunaan jasa procurement. Penggunaan procurement dapat membuat perusahaan fokus pada bisnis intinya dan memungkinkan pengerjaan tugas-tugas lain.
Alasan-alasan di atas menunjukan perusahaan harus membuat proses procurement untuk menemukan vendor terbaik kemudian negosiasi kontrak yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Stakes of Procurement Contracts
Kontrak procurement berisi syarat dan ketentuan suatu proyek. Membuat kontrak yang tidak akurat dapat berimbas biaya lain yang keluar seperti vendor yang tidak mematuhi hukum atau perusahaan yang tidak menggunakan kontrak dengan harga tetap.
Manajer procurement bertanggung jawab memilih kontrak yang terbaik untuk sebuah proyek. Kontrak procurement dikategorikan ke dalam tipe dan subtipe berikut:
1. Kontrak harga tetap
- Harga tetap perusahaan
- Harga tetap ditambah insentif
- Harga tetap dengan penyesuaian harga ekonomi
2. Biaya yang dapat diganti
- Biaya ditambah biaya tetap
- Biaya ditambah penghargaan
- Biaya ditambah insentif
3. Waktu dan Materi
Fixed Price Contract
Tipe kontrak terakhir adalah kontrak dengan harga tetap. Vendor sepakat dalam menyediakan barang atau jasa dengan nilai kontrak yang sudah ditetapkan, di luar dari peralatan, materi, dan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan.
Artinya, vendor menanggung semua biaya di luar total harga yang telah disepakati. Tipe kontrak ini memiliki risiko minimal bagi perusahaan. Ada dua subtipe dari fixed price contract yaitu:
1. Lump-Sum Contract, dimana perusahaan atau vendor memiliki satu interpretasi yang sama terhadap isi dan maksud dari kontrak.
2. Unit Price Contract, yang melakukan perhitungan kontrak yang berdasar pada biaya per unit volume atau per unit ukuran. Variasi dari kontrak ini harga tetap tak berubah sampai proyek selesai (flat rate) atau harga didapatkan dengan perkiraan volume (sliding rate). Kontrak tipe seperti ini biasanya dipakai dalam kontrak kerja konstruksi.
Demikian ulasan mengenai beberapa tipe kontrak dalam procurement yang Anda harus ketahui agar perusahaan yang Anda jalankan akan menghasilkan kinerja dan hasil yang memuaskan. Semoga sukses!
Sumber:
- https://www.upcounsel.com/different-types-of-procurement-contracts
- https://iamnotthoseman.wordpress.com/2010/07/02/jenis-jenis-kontrak-dalam-proyek-konstruksi-lanjutan/
- http://gurupintar.com/threads/jelaskan-perbedaan-kontrak-konstruksi-dan-kontrak-harga-tetap-dalam-kajian-akuntansi.6823/
(MS)