Simak di Sini Pengertian Apa Itu Bid Bond, Fungsi & Isinya!

Baru-baru ini, negara kita tercinta, Indonesia, sedang disibukkan oleh persiapan menjelang perhelatan olahraga akbar, Asian Games Jakarta-Palembang 2018. Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi pembangunan Wisma Atlet Kemayoran, pembenahan Stadion Utama Gelora Bung Karno, dan pembangunan beberapa venue terkait olahraga yang dilombakan di Asian Games.

Pembangunan gedung-gedung tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pihak pemerintah sendiri, melainkan melibatkan pihak luar seperti kontraktor. Nah, untuk memahami bagaimana hubungan keduanya, Anda harus tahu apa itu bid bond. Simak paparan di bawah ini untuk tahu apa itu bid bond.

Pengertian Bid Bond

Bid bond atau jaminan penawaran merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang dikeluarkan oleh Surety Company (perusahaan asuransi) untuk menjamin bahwa pihak Principal (kontraktor) telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang. Apabila Principal memenangkan pelelangan, maka harus sanggup untuk menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan Obligee. Bila hal itu tidak dilakukan, maka Surety Company akan membayar kerugian pada pihak Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan disebut Obligee, pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender untuk persiapan Asian Games disebut Principal, dan perusahaan asuransi yang dipilih oleh pemerintah disebut Surety Company. Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus disertai bid bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Fungsi Bid Bond

Lalu apa sebenarnya fungsi bid bond dalam ikatan kerja sama antara Obligee dan Principal?

  1. Mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan, seperti kolusi.
  2. Persyaratan utama dalam pelaksanaan suatu proyek agar pelaksana tender bersungguh-sungguh untuk memenangkan tender yang dilelangkan.
  3. Bila Principal atau kontraktor yang memenangkan tender mengundurkan diri, maka pihak Surety Company akan memberikan jaminan jika dikenai sanksi.

Isi Bid Bond

  1. Bila Principal tidak memenuhi kewajiban untuk melanjutkan kontrak yang dimenangkannya melalui tender, maka Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi pada Obligee.
  2. Bila Obligee telah menerima penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat dalam dokumen penawaran serta dilanjutkan penandatanganan kontrak dengan Obligee, maka jaminan penawaran otomatis berakhir.
  3. Bila Principal tidak melakukan penandatanganan kontrak atau tidak melanjutkan proyek, maka jaminan penawaran akan dicairkan oleh pihak Obligee.
  4. Besaran ganti rugi yang diberikan Surety Company merupakan selisih pemenang tender I dan II maksimum sebesar nilai jaminan.
  5. Periode jaminan ditetapkan pada undangan tender.

Berdasarkan penjelasan tentang apa itu bid bond di atas, tampak bahwa kerja sama antara dua pihak yang menyangkut proyek besar tidak boleh lepas dari jaminan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Adanya jaminan penawaran mendorong setiap Principal untuk selalu berkomitmen pada setiap keputusan yang telah dibuat karena mereka sebagai pelaksana dari pihak Obligee untuk mewujudkan keberhasilan proyek yang sedang direncanakan.

Sumber:

(EV)

Pengertian Performance Bond & Gunanya bagi Kontrak Kerja dengan Klien