Pengertian Performance Bond & Gunanya bagi Kontrak Kerja dengan Klien

Bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri, nampaknya kini harus tersenyum lega. Mengapa demikian? Karena pemerintah sedang menggalakan program sejuta rumah bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tetapi berpenghasilan pas-pasan.

Program itu digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumnas. Pembangunan perumahan bagi masyarakat tidak menyita waktu yang cukup lama, mengingat proses didalamnya melibatkan kontraktor handal yang sudah teruji kinerjanya. Lalu, apa kaitan program tersebut dengan Pengertian Performance Bond? Simak di bawah ini!

Pengertian Performance Bond

Performance bond atau jaminan pelaksanaan merupakan surat jaminan untuk klien yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan akan pertanggungjawaban kontraktor dalam mengemban proyek.

Artinya, jika kontraktor gagal dalam melaksanakan proyek yang telah diembannya, maka klien akan mendapatkan performance bond tersebut sebagai ganti rugi. Nah, sudah paham kan ya bagaimana hubungan antara kontraktor dan klien itu dapat terjalin harmonis?

Pada kasus yang dibahas sebelumnya, Kementerian PUPR maupun Perumnas disebut sebagai klien atau obligee, sedangkan perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek disebut kontraktor atau principal. Kerja sama yang disepakati antara Kementerian PUPR dan kontraktor terikat dengan adanya performance bond. Siapa sangka bahwa performance bond ini sudah dikenal sejak 2.750 SM, lho!

Performance bond berlaku di Indonesia berdasarkan KEPPRES No. 80 tahun 2003 di mana sifat jaminan ini bersifat kondisional, sehingga kerugiannya didasarkan pada hal berikut:

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.

Lantas, berapa besarnya nilai jaminan yang harus dibayarkan? Yaitu 5%-10% dari nilai proyek yang telah disepakati. Jika kontraktor masih belum bisa menyelesaikan kewajibannya setelah kontrak berakhir, maka performance bond masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara kontraktor dan klien.

Isi Performance Bond

  1. Janji Surety Company untuk memberikan ganti rugi kepada klien bila kontraktor tidak memenuhi kewajibannya sebagai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.
  2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari performance bond.
  3. Jika kontraktor telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka performance bond akan berakhir secara otomatis.
  4. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi kontraktor, maka performance bond dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara klien dan kontraktor yang dituangkan dalam adendum kontrak.
  5. Jika kontraktor lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian klien, maksimum sebesar nilai jaminan.
  6. Pengajuan ganti rugi oleh klien kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya performance bond.

Nah, sudah jelas kan pengertian performance bond? Intinya, setiap kerja sama harus ada pihak penjamin kerugian, terlebih untuk proyek skala besar yang bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah agar proyek itu bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala atau mandek.

Sama halnya seperti proyek software eprocurement ProcurA dengan klien-kliennya yang juga membutuhkan performance bond agar kerja sama berjalan lancar. Kunjungi situs web ProcurA jika Anda membutuhkan solusi eprocurement untuk perusahaan Anda.

Acuan:

(EV)

Simak di Sini Pengertian Apa Itu Bid Bond, Fungsi & Isinya!