Pada artikel kali ini, ProcurA Blog akan membahas tentang perbedaan bid bond dan performance bond. Sekilas, keduanya memang terkesan hampir sama, tetapi sebenarnya berbeda. Lalu apa perbedaan bid bond dan performance bond?
Sebelum membahas perbedaan keduanya, Anda harus mengingat kembali aplikasi keduanya di bidang konstruksi. Jasa konstruksi memiliki peran utama dalam hal pembangunan infrastruktur di suatu tempat, tak terkecuali Indonesia.
Segala hal yang berkaitan dengan proses konstruksi diatur dengan jelas di dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 mengatur tentang Jasa Konstruksi Bab IV mengenai kegagalan bangunan, tanggung jawab pengguna jasa, dan penyedia jasa baik penyedia jasa perencana, pelaksana, maupun penyedia jasa pengawasan dalam suatu proyek konstruksi.
Beratnya tanggung jawab yang diemban oleh setiap kontraktor/principal sudah tertuang di dalam undang-undang. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan setiap kewajiban sesuai dengan bagian masing-masing.
Kesalahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan suatu proyek konstruksi dapat menyebabkan kegagalan bangunan. Akibatnya, pihak-pihak tersebut akan dikenai sanksi atau denda.
Bertolak dari kondisi tersebut, perlu ditekankan arti pentingnya sebuah kontrak atau jaminan kontrak konstruksi agar setiap pihak mampu mengemban kewajibannya dengan baik. Nah, dari beberapa jaminan kontrak jasa konstruksi yang akan dibahas, dua diantaranya adalah bid bond (jaminan penawaran) dan performance bond (jaminan pelaksanaan). Semakin penasaran, kan, dengan perbedaan bid bond dan performance bond?
Bid Bond
Jaminan jenis ini sebenarnya diberikan secara khusus oleh panitia tender untuk melihat keseriusan masing-masing calon kontraktor/principal peserta tender.
Risiko yang menyebabkan klaim
- Principal mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran.
- Principal tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah dinyatakan sebagai pemenang.
- Principal tidak bersedia untuk tanda tangan setelah dinyatakan menang.
Besarnya nilai ganti rugi
- Bank garansi: sebesar nilai jaminan
- Surety bond: ganti ruginya sebesar selisih antara jumlah harga penawaran pemenang pertama dan kedua maksimum sebesar nilai jaminan.
Performance Bond
Jaminan ini merupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk melaksanakan tanggung jawab secara fisik berdasarkan kesepakatan yang tertulis di dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan berada pada kisaran 5%-10% dari nilai kontrak di mana periode jaminan didasarkan pada jangka waktu kontrak.
Risiko yang menyebabkan klaim
- Principal gagal dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan berdasarkan kontrak.
- Principal tidak memperpanjang performance bond apabila jangka waktu pelaksanaan kerja telah diperpanjang sesuai kesepakatan antara principal dan obligee.
Besarnya nilai ganti rugi
- Bank garansi: sebesar nilai jaminan
- Surety bond: ganti rugi dihitung dengan cara menunjuk pihak ketiga untuk meneruskan pekerjaan yang belum terselesaikan. Besarnya ganti rugi sama dengan selisih antara nilai kontrak principal dan obligee dibandingkan nilai kontrak principal pengganti dengan obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Bagaimana? Apakah Anda sudah paham perbedaan bid bond dan performance bond? Itulah ulasan singkat yang bisa ProcurA Blog berikan kali ini. Happy working!
Procura.id merupakan penyedia jasa solusi eprocurement yang bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Segera kunjungi situs web ProcurA dan dapatkan demo dari kami!
Acuan:
- http://baskarapatria.blogspot.com/2015/05/jenis-jenisjaminan-dalam-proyek.html
- http://suretybond10.blogspot.com/p/jaminan-penawaran-bid-bond.html
- http://kemenperin.go.id/artikel/8746/Perusahaan-Tambang-Wajib-Miliki-Performance-Bond
(EV)