Bagi Anda yang baru bergabung dengan dunia procurement, mungkin belum begitu mengerti dengan perbedaan procurement konvensional dan e-procurement. Kedua istilah ini hampir terlihat sama, hanya berbeda tambahan huruf di depannya saja.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Perkembangan eProcurement di Indonesia?
Namun, ternyata perbedaan procurement konvensional dan e-procurement cukup signifikan yang bahkan berdampak pada keseluruhan proses itu sendiri dan berdampak bagi kelangsungan perusahaan.
Secara garis besar, procurement atau pengadaan barang/jasa secara konvensional atau tradisional dilakukan serba manual. Sementara e-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan lewat teknologi elektronik.
Baca Juga: Solusi Pengadaan Barang/Jasa Online Kian Mudah dengan ProcurA
Nah, supaya lebih jelas lagi, berikut ini kami berikan perbedaan procurement konvensional dan e-procurement lewat tabel.
Perbedaan Procurement Konvensional dan e-Procurement
Procurement Konvensional |
e-Procurement |
Pencarian produk barang/jasa, perbedaan harga, dan kontak-kontak vendor dilakukan secara manual. | Pencarian produk barang/jasa, perbedaan harga, dan kontak-kontak vendor serta deskripsi lengkap ada di online. |
Lembaga penyelenggara bersifat manual, yakni Panitia Pengadaan/Pelelangan. | Dalam pemerintahan, terdapat unit khusus di bagian pelaksanaan pengadaan yang disebut LPSE (Layanan Pengadaan secara Elektronik). |
Proses pendaftaran masih berupa manual, yakni panitia masih harus menyiapkan proses pendaftaran mulai dari tempat, meja, kursi, formulir, dll. Begitu juga calon penyedia barang/jasa (vendor) yang masih harus menyiapkan surat-surat terkait persyaratan. | Pendaftaran dilakukan secara online. Panitia hanya bertugas memantau monitor, mengecek jumlah pendaftar, dll. Sementara calon penyedia barang/jasa (vendor) cukup login menggunakan username dan password yang sudah diberikan, membaca pengumuman, mengisi formulir online, dll. |
Vendor pemenang diumumkan lewat surat kabar nasional/lokal atau papan pengumuman. | Vendor pemenang diumumkan lewat situs web LPSE. |
Rapat penjelasan (aanwijizing) dilakukan secara tatap muka. | Rapat penjelasan (aanwijizing) dilakukan secara online, proses tanya jawab mirip seperti kolom komentar di media sosial. |
Dalam tahap pemasukan dokumen ada sistem satu sampul, dua sampul, dan dua tahap. | Semua dokumen akan diubah ke format PDF atau JPEG, kemudian dikompres dan dienkripsi sehingga segala dokumen administrasi, teknis dan harga untuk sistem satu sampul atau dua sampul bisa menjadi 1 file saja. |
Proses pembukaan dokumen wajib disaksikan oleh semua vendor dan diadakan di satu tempat. | Hanya dapat dibuka berdasarkan kurun waktu yang ditentukan dan tidak bisa dibuka dengan aplikasi sembarangan. |
Proses evaluasi yakni mengevaluasi dokumen fisik. | Proses evaluasi yakni mengevaluasi dokumen di layar komputer. |
Usulan calon pemenang dilakukan lewat surat resmi yang dibuat oleh Ketua Panitia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). | Usulan calon pemenang dilakukan lewat sekali klik alias online oleh Ketua Panitia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). |
Pembayaran biasanya dilakukan di awal. | Pembayaran dapat dilakukan di awal, berkala, atau di akhir saat produk diterima. |
Pengiriman barang/jasa tidak bisa dipantau. | Pengiriman barang/jasa bisa selalu dipantau. |
Baca Juga: ProcurA, Inovasi Peruri untuk Solusi Pengadaan Barang dan Jasa
Nah, dari tabel perbedaan procurement konvensional dan e-procurement di atas tentu Anda sudah bisa melihat garis besarnya, bukan? E-procurement membuat proses pengadaan barang/jasa jadi praktis dan efisien. Dengan kepraktisan ini, budget yang dikeluarkan perusahaan pun bisa lebih kecil lagi sehingga bagus untuk kelangsungan hidup perusahaan. Tertarik menggunakan e-procurement? Segera hubungi Procura, penyedia jasa e-procurement terbaik untuk perusahaan Anda.
Jadi, tunggu apalagi, Gunakan ProcurA sebagai solusi eProcurement perusahaan Anda untuk kinerja perusahaan yang lebih profesional, adil, dan berkualitas. Segera kunjungi situs webnya untuk informasi lebih lanjut atau segera minta demo dengan mengirim email ke info@procura.id.
Sumber Acuan:
https://blog.mbiz.co.id/2017/06/07/perbedaan-procurement-tradisional-dan-eprocurement/
http://richardfredriklitelnoni.blogspot.co.id/2014/09/perbedaan-pengadaan-barang-jasa-secara.html
(SK)