Untuk menambah wawasan Anda, kali ini ProcurA Blog akan memberikan pengertian procurement dari para ahli. Mari, simak bahasannya!
Proses procurement atau pengadaan merupakan kegiatan menerima atau mengakuisisi serta membeli barang ataupun jasa dari pihak luar (pihak luar ini dapat berupa perorangan/perusahaan penyedia jasa ataupun barang yang dibutuhkan oleh perusahaan. Pengertian procurement barusan merupakan pengertian umum yang pasti sudah Anda ketahui, bukan?
Baca Juga: Mari, Cari Tahu Tips Mengurangi Biaya Operasional Perusahaan
Selanjutnya, yang akan dibahas ProcurA Blog kali ini adalah pendapat dari para ahli mengenai pengertian procurement yang pasti akan menambah wawasan Anda. Yuk, mari kita simak!
1. Berdasarkan Undang-Undang 
Pengertian procurement atau pengadaan barang dan jasa menurut Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Pendapat dari Christoper dan Schooner (2007)
Pengadaan atau procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.
Dapat disimpulkan bahwa proses procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan oleh perusahaan atau instansi dilihat dari kebutuhan juga penggunaannya, tingkat kualitas dan kuantitas, waktu pengiriman serta harga yang dapat dijangkau.
Baca Juga: Apa Saja dan Bagaimana Proses dalam Purchasing?
3. Pendapat dari Weele (2010)
Procurement is the acquisition of goods or service. It is favorable that the goods or services are appropriate and that they are procured at the best possible cost to meet the needs of purchaser in terms of quality and quantity, time, and location.
Jika diterjemahkan, pendapat Weele tersebut memiliki arti bahwa procurement adalah proses mendapatkan barang atau jasa. Suatu keuntungan bila barang atau jasa yang diberikan sesuai permintaan, dengan biaya terbaik untuk memenuhi kebutuhan pembeli di sisi kualitas dan kuantitas, waktu pengiriman serta lokasi.
4. Pendapat Turban Et Al (2010)
Tulisan Kalakota Et Al (2000) dikutip oleh Turban Et Al bahwa procurement mengacu pada semua aktivitas yang melibatkan proses mendapatkan barang-barang dari pemasok.
Hal ini meliputi pembelian dan juga kegiatan logistik ke dalam seperti transportasi, barang masuk, dan penyimpanan di gudang sebelum barang tersebut digunakan.
Baca Juga: Mari, Simak 6 Menu Makanan Wajib Saat Lebaran Tiba Ini!
Wah, luas juga pengertian procurement yang telah ProcurA Blog kumpulkan dari berbagai sumber di atas, ya. Semoga memberikan manfaat bagi Anda untuk memahami dunia procurement barang atau jasa. Tentang ProcurA:
ProcurA merupakan solusi eProcurement terpercaya, profesional, dan andal. Silakan kunjungi situs web ProcurA untuk informasi lebih lanjut atau bisa klik gambar di bawah untuk demo.
Sumber:
- http://xerma.blogspot.com/2014/05/pengertian-procurement-pengadaan-barang.html
- http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-pengadaan-barang-dan-jasa.html
(MS)