Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Seperti Anda ketahui, bahwa sumber daya alam yang dimiliki Indonesia menjadi penyumbang devisa bagi negara ini, sebut saja emas, kayu, nikel, minyak bumi, hasil laut, dan masih banyak lainnya.
Tak heran peluang tersebut banyak diperebutkan oleh para elit kelas atas yang memegang kekuasaan. Hal itu bisa dilihat melalui maraknya kasus korupsi di Indonesia, baik korupsi skala kecil sampai skala besar. Berbekal kondisi tersebut, nampaknya lembaga-lembaga yang berwenang mengawasi kinerja para elit politik mulai membuat gebrakan baru di bidang teknologi, contohnya LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa tahun terakhir, LKPP berhasil meluncurkan program berbasis online yang disebut e-katalog. Ingin tahu apa itu e-katalog? Check this out!
Apa itu E-Katalog?
E-katalog berasal dari Bahasa Inggris, yaitu e artinya electronic atau elektronik dan catalogue artinya daftar. E-katalog atau katalog elektronik merupakan sistem informasi yang ditampilkan secara elektronik dan berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis, serta harga barang/jasa dari penyedia barang/jasa pemerintah.
Pemilihan barang/jasa yang ditampilkan di dalam e-katalog menjadi tanggung jawab tim katalog, yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala LKPP atau Kepala Daerah untuk melakukan pemilihan bagi penyedia barang/jasa yang nantinya diperlukan oleh pemerintah.
Cara Barang/Jasa Ada di E-Katalog
Lalu, bagaimana sih agar barang/jasa yang diperlukan bisa ada di e-katalog?
- Kepala Daerah atau pejabat terkait menyampaikan usulan akan kebutuhan barang/jasa kepada LKPP.
- LKPP mengkaji kelayakan barang/jasa yang akan dicantumkan dalam e-katalog sesuai permintaan Kepala Daerah.
- Jika barang/jasa sudah layak, LKPP akan memberikan persetujuan agar barang/jasa dicantumkan dalam e-katalog.
Prinsip Kerja E-Katalog
Pengadaan barang/jasa melalui e-katalog harus didasarkan pada payung hukum yang telah ditetapkan oleh LKPP, sehingga kualitas barang/jasa yang dipesan bisa dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat yang belum mengetahui lebih detail tentang apa itu e-katalog, mungkin bisa melihat e-commerce yang akhir-akhir ini bermunculan di Indonesia.
Pada dasarnya, e-katalog hampir sama dengan e-commerce yang biasa Anda kenal, hanya saja barang/jasa yang diperjualbelikan merupakan kebutuhan pemerintah, contohnya pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, alat pertanian, dan sebagainya.
Itulah sekilas penjelasan tentang apa itu e-katalog. Penggunaan e-katalog merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi korupsi. Jangan salah, korupsi menjadi lawan seluruh warga negara. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita memerangi korupsi dimulai dari diri sendiri.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengadakan barang dan jasa secara online, ProcurA siap membantu Anda. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang eprocurement, ProcurA juga memiliki fitur e-katalog, lho. Jadi, jangan lupa untuk segera mengganti sistem procurement konvensional Anda menjadi sistem eprocurement bersama ProcurA. Silakan kunjungi situs web ProcurA di sini untuk informasi lebih lanjut.
Sumber:
- http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_KgGjkCnqwPDnEZeFhRiWXLyOHhzgjSuT.pdf
- https://www.liputan6.com/tekno/read/2838597/e-katalog-ciptakan-sistem-pengadaan-pemerintah-lebih-transparan
- https://procura.id/
(EV)